BERJUANGLAH SEBELUM TERLAMBAT!

Senin, 10 Maret 2014

Penggolongan Bahan Galian menurut PP No. 27 thn 1980

               Menurut UU Pertambangan No.37 tahun 1960 , PP No.25 tahun 1964 , UU Pokok Pertambangan No.11 tahun 1967 serta PP No.32 tahun 1969 dan PP No.27 tahun 1980 bahan galian yang ada di Indonesi dibagi menjadi 3 golongan pokok yaitu golongan Strategis (A) , golonganvital (B) serta golongan tak strategis dan tak vital (C). Pembagianya dibagi menjadi berikut :  1. Golongan Strategis (A)
    Yaitu berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan Negara atau menjamin karna dalam sisi ekonominya.
- Minyak bumi , Bitumen cair , Gas alam , Lilin bumi
- Bitumen padat , aspal  
- Nikel , Kobalt serta Timah
- Antasit , Batubara muda , Batubara
- Uranium , radium , thorium , serta bahan radioaktf lainya.

 2. Golongan Vital (B)
    Yaitu berarti bahan galian yang dalam sisi ekonomi dapat membantu pendapatan masyarakat luas.
- Besi , Manghan , Khrom , Milibalen serta Wolfrom
- Titan , Vanadium , Tembaga , bauksit
- Timbal , Seng , Emas , Platina , Perak , Air raksa
- Intan , Arsen , Bismut , Antimon
- Itthirium , Cerium serta bahan logam jarang lainya
- Korondum , Birilium , Zirkon , Kwarsa
- Barite , Yodium , Brom
- Belerang , Khlor

3. Golongan C 
  Yaitu dapat diartikan belum dapat menjamin pendapatan masyarakat luas karena mungkin dari sisi deposit bagalnya atau sifatnya.
- Nitrat , Phospat , Halite
- Asbes , Grafit , magnetis
- Leusit , Tawas
- Batu permata , pasir kwarsa , Kaolin , Feldsfar , Gips
- Obsidian , Batu apung serta Trass
- Tanah Diatomea , Perlit 
- Marmer , batu tulis
- Granit , Andesit , Basalt , Trachit serta Tanah liat
- Pasiran lepas sejauh itu tidak mengandung mineral golongan A dab B 

Semoga penggolongan bahan galian menurut peraturan pemerintah diatas dapat bermanfaat. Terimakasih 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar