Yaitu berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan Negara atau menjamin karna dalam sisi ekonominya.
- Minyak bumi , Bitumen cair , Gas alam , Lilin bumi
- Bitumen padat , aspal
- Nikel , Kobalt serta Timah
- Antasit , Batubara muda , Batubara
- Uranium , radium , thorium , serta bahan radioaktf lainya.
2. Golongan Vital (B)
Yaitu berarti bahan galian yang dalam sisi ekonomi dapat membantu pendapatan masyarakat luas.
- Besi , Manghan , Khrom , Milibalen serta Wolfrom
- Titan , Vanadium , Tembaga , bauksit
- Timbal , Seng , Emas , Platina , Perak , Air raksa
- Intan , Arsen , Bismut , Antimon
- Itthirium , Cerium serta bahan logam jarang lainya
- Korondum , Birilium , Zirkon , Kwarsa
- Barite , Yodium , Brom
- Belerang , Khlor
3. Golongan C
Yaitu dapat diartikan belum dapat menjamin pendapatan masyarakat luas karena mungkin dari sisi deposit bagalnya atau sifatnya.
- Nitrat , Phospat , Halite
- Asbes , Grafit , magnetis
- Leusit , Tawas
- Batu permata , pasir kwarsa , Kaolin , Feldsfar , Gips
- Obsidian , Batu apung serta Trass
- Tanah Diatomea , Perlit
- Marmer , batu tulis
- Granit , Andesit , Basalt , Trachit serta Tanah liat
- Pasiran lepas sejauh itu tidak mengandung mineral golongan A dab B
Semoga penggolongan bahan galian menurut peraturan pemerintah diatas dapat bermanfaat. Terimakasih
Tidak ada komentar :
Posting Komentar